Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Tersangka ED dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Entah apa yang merasuki ED (49 tahun), sehingga tega memperkosa 2 putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), selama 3 tahun. Polisi yang menerima laporan itu kemudian menangkap ED. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo menjelaskan, ED beserta keluarganya semula tinggal di Pekanbaru, Riau. Pada tahun 2015, istrinya meninggal dunia.

Sepeninggal istrinya, ED lalu memboyong empat anaknya tinggal di Kota Surabaya. Sementara, tiga anaknya tetap tinggal di Pekanbaru bersama kerabat mereka. Nah, semenjak tinggal di Kota Pahlawan itulah perangai ED berubah. Sopir ekspedisi itu jadi pemarah.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

ED, kata Ali, kerap bertindak kasar dan melakukan kekerasan terhadap keempat anaknya. Bahkan, ED juga memaksa dua putrinya untuk bersetubuh.

"Karena hasrat seksualnya [ED] tidak terpenuhi selama ditinggal istrinya," katanya di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Ayah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks Sejak Usia 8 Tahun, Video Aksi Bejatnya Juga Disimpan

Tersangka ED dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Ali menceritakan, ED pertama kali melampiaskan hasrat seksualnya terhadap korban pada 2021. Saat itu, masing-masing korban masih berusia 14 dan 15 tahun. Pemerkosaan dilakukan ED di ruang tamu saat kondisi rumah sepi. Korban menurut karena diancam oleh ED.

Sejak itu, ED kerap memperkosa dua putrinya secara pergantian di waktu berbeda. Selama tiga tahun, ED melampiaskan hasrat bejatnya ke putri kandungnya seminggu sekali. Hingga akhirnya, korban yang kini berusia 17 tahun tidak tahan, lalu melaporkan perbuatan ayahnya itu ke Polda Jawa Timur.

Kepolisian yang menerima laporan itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. ED pun ditangkap dan ditahan. Ali mengatakan, ED dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.

3 tersangka pembacokan Sampang dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur, menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyerangan dengan senjata tajam yang menewaskan pendukung cabup-cawabup Sampang

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024