Pasutri yang Aniaya Anaknya di Jaktim Ditangkap, Ikat Pinggang hingga Sapu Lidi Disita
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Pasangan suami istri (pasutri), YT dan MLL ditangkap polisi. Keduanya diketahui menganiaya anaknya yang masih berusia lima tahun di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Ditangkap (dua orang tua korban). Dengan barang bukti, 3 helai pakaian anak korban, 1 buah ikat pinggang dan 1 ikat sapu lidi,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Penganiayaan bermula ketika YT pada bulan Juni 2024 menjemput anaknya guna menemui MLL yang merupakan ayah tiri di Jakarta.
“Karena korban sejak bayi tinggal di asal tempat tinggalnya di Kupang sehingga anak korban tidak mengenal ibunya,” ujarnya.
Selama tinggal di Jakarta, kedua pelaku sakit hati lantaran korban sering bercerita ke tetangga sering tak dikasih makan. Sehingga, sejak Juni sampai 28 Oktober 2024, korban kerap mendapat kekerasan dari keduanya.
“Dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang. Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul. Sehingga korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah di sekujur badan dan muka dan juga kepala dan pelipis,” ucap dia.
Pada 28 Oktober, tetangga melihat korban dengan kondisi penuh luka. Kemudian tetangga mengadukan hal ini ke polisi.
“Modus para pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui sebagai orang tua dan sering cerita kepada saksi bahwa sering tidak dikasih makan oleh para pelaku. Sehingga meluapkan emosi dengan cara melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, viral video bocah laki-laki babak belur di wajah dan tubuhnya karena diduga jadi korban penganiayaan orangtuanya.
Kejadiannya diposting akun Instagram, salah satunya @lbj_jakarta. Dalam video yang diposting, bocah itu menangis dan minta tolong kepada warga sekitar.
“Telah terjadi penganiya*n anak dibawah umur oleh orang tuanya sendiri di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku keker*san suami beserta istrinya yang adalah orang tua dari korban itu sendiri saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Pasar Rebo,” demikian seperti dikutip, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sementara itu, terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, alasan kedua orangtuanya menganiaya korbannya itu lantaran sakit hati dengan korban.
“Para pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui (pelaku) sebagai orang tua,” ucap Ade Ary.