Fakta Baru Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten, Korban Ternyata Juga Dicabuli

Pelaku penyanderaan bocah perempuan berusia 7 tahun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Fakta baru terkuak dalam kasus penyanderaan bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu.

Bocah 9 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Diduga Mencuri

Usut punya usut, Indra Jaya (54) yang merupakan pelaku diduga sempat mencabuli korban. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli dinakalin pelaku dicium diraba oleh pelaku,” ucap dia, Selasa, 29 Oktober 2024.

Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, dugaan pencabulan terjadi ketika korban berinisial ZP dibawa keliling Jakarta oleh pelaku dengan roda dua selama seharian. Selama itu pula ZP menerima tindakan kekerasan fisik dari pelaku dengan pisau yang dibawa.

Penyekap dan Pemerkosa ABG 10 Hari di Gudang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

“Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau. Yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan,” kata dia.

Sebelumnya, aksi IJ yang menyekap seorang bocah dengan menggunakan senjata tajam dalam pospol viral di media sosial. Pelaku menyekap bocah di pospol dekat The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Salah satu akun yang mem-posting insiden itu adalah akun X @MilUsaid. Dalam postingannya disertakan video, pelaku dan korban berada di dalam pospol.  Pelaku membawa senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban.

"Penyandraan di dpn pejaten village hari ini 10.00 wib," demikian keterangan narasi akun itu seperti dikutip, Senin, 28 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya