Pacar Dianiaya hingga Tewas Sebelum Disetubuhi, Pria di Sumut Diduga Punya Kelainan Seksual

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.(dok Polda Sumut)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Pelaku utama, JFJ (36) diduga memiliki kelainan seksual saat berhubungan dengan korban Mutia Pratiwi alias Shella (26). Dimana pelaku sebelum berhubungan badan memukuli korban untuk menambah imajinasi seksnya.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka dibagian kepala dan sekujur tubuhnya," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Senin kemarin, 28 Oktober 2024.

Jasad wanita berparas cantik itu ditemukan di dalam tas plater bag atau dibuang di pinggir jalan Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa 22 Oktober 2024.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Sumaryono mengungkapkan penemuan mayat tersebut, ditemukan seorang petugas kebersihan jalan dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo, dilakukan evakuasi serta dibawa di RS Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi. 

Polres Tanah Karo melakukan koordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar untuk melakukan pengejaran para pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik yang merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Kemudian, Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar melakukan penyidikan secara intensif," jelas Sumaryono.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, polisi menangkap 5 pelaku, dengan pelaku utama yakni JFJ warga Jalan Merdeka, Kecamatan Sintar, Kota Pematangsiantar. Dia yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

"Pelaku ini adalah teman dekat korban. Sedangkan motif, korban sebelum berhubungan badan dengan pelaku melakukan kekerasan secara fisik. Mungkin ini, imajinasi pelaku atau fantasi dari pelaku sebelum melakukan berhubungan badan," kata Sumaryono. 

Pembunuhan tersebut, terjadi di rumah pelaku, pada Minggu 20 Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum melakukan hubungan badan, antara pelaku dan korban, sempat mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu.

Selain itu, polisi meringkus 4 pelaku lainnya ikut serta membantu membuang jasad korban, yakni S (51), IS (56), dan melibatkan dua oknum polisi, yaitu JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya, Polres Simalungun. 

Keempat pelaku diminta JFJ untuk membuang jasad korban dengan upah dijanjikan Rp 300 juta. Namun, baru dibayarkan Rp 105 juta oleh pelaku utama. "Pelaku (utama ini) adalah salah pengusaha di Kota Pematangsiantar," tutur Sumaryono. 

Sumaryono mengatakan dua oknum polisi sudah ditahan di tempat khusus di Polda Sumut. Karenamengetahui ada mayat tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.  "Kita masih ada tersangka lainnya, dalam sidik dan kita buru saat ini," kata Sumaryono. 

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan tersangka yang lainnya, turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya