Penampakan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten, Mata Ditutup Kain Kasa
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Pria bernama Indra Jaya (54), yang menyandera bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, masih diperiksa intensif Polres Metro Jakarta Timur.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi lain, melakukan visum kepada korban," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Armunanto Hutahaean, Selasa, 29 Oktober 2024.
Polisi bakal segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum Indra Jaya. Pelaku diduga melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Sementara itu, berdasar foto yang diterima Indra memakai kaus bolong berkelir putih. Mata kanan tetlihat ditutup kain kasa.
"Masih kami periksa dulu. Nanti kalau sudah selesai akan kami lakukan gelar perkara, apakah sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.
Sebelumnya, aksi IJ yang menyekap seorang bocah dengan menggunakan senjata tajam dalam pospol viral di media sosial. Pelaku menyekap bocah di pospol dekat The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Salah satu akun yang mem-posting insiden itu adalah akun X @MilUsaid. Dalam postingannya disertakan video, pelaku dan korban berada di dalam pospol. Pelaku membawa senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban.
"Penyandraan di dpn pejaten village hari ini 10.00 wib," demikian keterangan narasi akun itu seperti dikutip, Senin, 28 Oktober 2024.