Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten
- ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta, VIVA -- Polisi mengungkapkan ada negosiasi alot dengan IJ (54), pria yang menyandera bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu.
Pelaku sempat meminta dijemput dengan mobil baru mau membebaskan anak tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Pelaku penyandera meminta dijemput dengan kendaraan roda empat, selanjutnya keinginan pelaku penyandera dikabulkan," kata dia, Selasa, 29 Oktober 2024.
Lantas, kata Ade Ary, sekira pukul 10.43 WIB, polisi menyetop mobil dinas TNI dengan nomor polisi 84006-00 yang kebetulan melintas di lokasi. Mobil itulah yang akhirnya dipakai membawa pelaku.
"Disiapkan satu unit kendaraan roda empat sedan warna hitam dengan nomor polisi pelat Dinas Mabes TNI 84006-00. Kemudian dilanjutkan membujuk pelaku penyandera untuk menuruti sesuai permintaannya," ujarnya.
Adapun pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Hal itu karena lokasi awal penculikan ada di wilayah hukum Polrestro Jaktim.
"Sekitar pukul 10.54 WIB, pelaku penyandera memasuki mobil yang sudah disiapkan, namun warga dan pengguna jalan mendekati pelaku penyandera. Selanjutnya pelaku penyandera berhasil dievakuasi dan dibawa dengan pengamanan dan pengawalan dari Polsek Pasar Minggu menuju Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.
Sebelumnya, aksi IJ yang menyekap seorang bocah dengan menggunakan senjata tajam dalam pospol viral di media sosial. Pelaku menyekap bocah di pospol dekat The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Salah satu akun yang mem-posting insiden itu adalah akun X @MilUsaid. Dalam postingannya disertakan video, pelaku dan korban berada di dalam pospol. Pelaku membawa senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban.
"Penyandraan di dpn pejaten village hari ini 10.00 wib," demikian keterangan narasi akun itu seperti dikutip, Senin, 28 Oktober 2024.