Polres Garut Bekuk Tiga Tersangka Sindikat Perampok Spesialis SPBU
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Garut, VIVA – Tim Sancang dan Unit Tiga Jatanras Sat Reskrim Polres Garut Jawa! Barat, berhasil membekuk tiga tersangka dari lima perampok sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pembangunan Tarogong Kidul Garut, Kamis 24 Oktober 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF warga Bogor, ASN warga Kabupaten Bandung, serta AS warga Bandung Barat.  Mereka dan dua temannya (DPO) berhasil membawa kabur uang tunai dalam brankas senilai Rp200 juta.Â
Kapolres Garut, AKBP. Muhammad Fajar Gemilang mengatakan, tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan bersama dua lainnya yang masih buron, merupakan spesialis melakukan perampokan SPBU. Dalam catatan kepolisian mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.Â
"Para tersangka ini, termasuk dua DPO merupakan spesialis melakukan curas di SPBU dan mereka residivis dalam kasus yang sama," ujarnya Senin 28 Oktober 2024.Â
Pada saat di SPBU Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul Garut, Rabu 16 Oktober 2024, para pelaku menyekap petugas keamanan SPBU. Sebelumnya, para petugas keamanan ditodong menggunakan senjata jenis pistol dan senjata tajam. Dalam aksinya para pelaku berhasil membawa uang tunai dalam brankas senilai kurang lebih Rp 200 juta.Â
"Uangnya habis dipergunakan para pelaku yang mendapat bagian sesuai peran masing-masing, untuk berfoya-foya," ujar Fajar.Â
Fajar mengatakan, penangkapan tiga tersangka pencurian dengan kekerasan SPBU setelah Tim Sancang dan Unit Tiga Jatanras Sat Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan, dari hasil olah TKP petugas mengendus keberadaan para pelaku. Beberapa hari kemudian tiga dari lima pelaku pencurian di SPBU berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, sementara dua pelaku diduga melarikan diri keluar Pulau Jawa.Â
"Ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan kami akan kejat dua DPO yang tersisa," ujarnya.