2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita dalam Tas di Kabupaten Karo

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.(dok Polda Sumut)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara, VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Mutia Pratiwi alias Shella (26), yang mayatnya ditemukan di dalam tas plater bag. 

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

Jasad wanita berparas cantik itu ditemukan atau dibuang di pinggir Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura), Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono mengungkapkan mayat tersebut ditemukan seorang petugas kebersihan jalan. Kemudian, mayat itu dilaporkan ke Polres Tanah Karo dan dilakukan evakuasi serta dibawa di RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. 

Raih Kemenangan versi Quick Count, Bobby Nasution: Terima Kasih Masyarakat Sumatera Utara

Polres Tanah Karo melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar, untuk melakukan pengejaran para pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik yang merupakan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu.

"Korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka di bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar melakukan penyidikan secara intensif," kata Sumaryono di Markas Polda Sumatera Utara pada Senin, 28 Oktober 2024.

Keluarga Pelajar SMK Tewas Ditembak Oknum Polisi Resmi Melapor ke Polda Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.(dok Polda Sumut)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini ada 5 orang pelaku, dengan pelaku utama yakni JFJ (36) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Sintar, Kota Pematangsiantar. Dia yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

"Pelaku ini adalah teman dekat korban. Sedangkan, motifnya itu korban sebelum berhubungan badan dengan pelaku melakukan kekerasan secara fisik. Mungkin, ini imajinasi pelaku atau fantasi dari pelaku sebelum melakukan berhubungan badan," kata Sumaryono. 

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Minggu, 20 Oktober 2024. Selain itu, polisi meringkus 4 pelaku lainnya ikut serta membantu membuang jasad korban yakni S (51), IS (56), dan melibatkan dua oknum polisi, yaitu JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya, Polres Simalungun. 

Keempat pelaku diminta JFJ untuk membuang jasad korban dengan upah dijanjikan Rp 300 juta. Namun, baru dibayarkan Rp 105 juta oleh pelaku utama.

"Pelaku (utama ini) adalah salah satu pengusaha di Kota Pematangsiantar," tutur Sumaryono. 

Sumaryono mengatakan dua oknum polisi sudah ditahan khusus di Polda Sumatera Utara. Karena, mengetahui ada mayat tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian. 

"Kita masih ada tersangka lainnya, dalam sidik dan kita buru saat ini," kata Sumaryono. 

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang lainnya turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya