Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Pelaku penyekapan bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yakni IJ (54), diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. 

Mengerikan! Begini Kronologi Bocah 7 Tahun Disekap hingga Ditodong Pisau di Pospol Pejaten

"Info terakhir tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Polres Jaktim," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Gogo Galesung pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Bocah 7 Tahun Disekap di Pospol Pejaten, Polisi: Pelaku Positif Pakai Sabu

Dirinya menyebut, pelaku diserahkan ke sana gegara lokasi awal penculikan berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Timur.

Selain itu, kata dia, orang tua korban juga telah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur. 

Polisi Klarifikasi, Ternyata Pelaku Penyekapan Bocah 7 Tahun Teman Bisnis Ayah Korban

"Karena orang tua korban bikin LP di Polres Jaktim dan TKP (tempat kejadian perkara) awal penculikannya di Jaktim ya. Tadi Penyidik Polres Jaktim sudah menjemput korban dan tersangka dibawa ke sana," katanya.

Sebelumnya, aksi IJ yang menyekap seorang bocah dengan menggunakan senjata tajam dalam pospol viral di media sosial. Pelaku menyekap bocah di pospol dekat The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Salah satu akun yang mem-posting insiden itu adalah akun X @MilUsaid. Dalam postingannya disertakan video, pelaku dan korban berada di dalam pospol. Pelaku membawa senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban.

"Penyanderaan di depan Pejaten Village hari ini 10.00 wib," demikian keterangan narasi akun itu seperti dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024.

AKP Nurma Dewi

Bocah 7 Tahun yang Disekap di Pospol Dibawa Keliling Jakarta Seharian, Tidak Dibolehin Tidur

Bocah tujuh tahun yang disekap di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024