Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA - Pelaku penyekapan bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yakni IJ (54), diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Info terakhir tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Polres Jaktim," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Gogo Galesung pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dirinya menyebut, pelaku diserahkan ke sana gegara lokasi awal penculikan berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Timur.
Selain itu, kata dia, orang tua korban juga telah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur.
"Karena orang tua korban bikin LP di Polres Jaktim dan TKP (tempat kejadian perkara) awal penculikannya di Jaktim ya. Tadi Penyidik Polres Jaktim sudah menjemput korban dan tersangka dibawa ke sana," katanya.
Sebelumnya, aksi IJ yang menyekap seorang bocah dengan menggunakan senjata tajam dalam pospol viral di media sosial. Pelaku menyekap bocah di pospol dekat The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Salah satu akun yang mem-posting insiden itu adalah akun X @MilUsaid. Dalam postingannya disertakan video, pelaku dan korban berada di dalam pospol. Pelaku membawa senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban.
"Penyanderaan di depan Pejaten Village hari ini 10.00 wib," demikian keterangan narasi akun itu seperti dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024.