Pengakuan Mahasiswi di Makassar Curi Motor Demi Bayar Kuliah

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Sumber :
  • ANTARA/Abd Aziz

Makassar, VIVA - Seorang mahasiswi berinisial SG di sebuah perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, (Sulsel) kini harus berurusan dengan hukum. Mahasiswi cantik itu ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat pencurian kendaraan motor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku SG melakukan tindak pidana pencurian dalam bergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

"Iya dia (SG) ditangkap bersama 12 tersangka curanmor lainnya. Mereka merupakan komplotan yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar," ungkap Kompol Devi saat dikonfirmasi, Senin 28 Oktober 2024.

Ilustrasi barang bukti pencurian.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

Devi menjelaskan bahwa pelaku SG terlibat dalam komplotan curanmor semata-mata karena ingin membiayai kuliahnya.

"Dari pengakuannya, motor curian itu untuk dijual, kemudian dipakai biaya kuliah," katanya.

Devi menyebut bahwa SG dan komplotannya beraksi dengan cara memantau kendaraan motor diparkiran yang lupa mengambil kuncinya. Darisitu, pelaku pun mendorong terlebih dulu lalu membawanya kabur.

"Modusnya hunting keliling, jadi ketika pas dapat motor yang kebetulan pemiliknya lupa mencabut langsung dia ambil. Didorong kemudian di bawa kabur," bebernya.

Mobilisasi saat Misa Natal 2024 Lebih Mudah Karena Ada Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Lebih lanjut, Devi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini dilakukan dengan meringkus 13 tersangka. Termasuk mahasiswi SG. Mereka diamankan bersama dua unit mobil dan 25 kendaraan roda dua.

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Kesal Karena ...

"Pengungkapan curanmor ini dilakukan selama sepekan di bulan Oktober dengan 23 laporan polisi (LP). Total tersangka yang diamankan dan telah ditahan ada 13 orang. Seluruh kendaraan sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar," katanya.

Hingga kini, para tersangka telah ditahan bersama barang bukti. Mereka dikenalan pasal 363 KUHP dengan junto pasal 64 KHUP.

Geng Curanmor di Tamansari Jakbar Diringkus, 1 Masih DPO
Arus Mudik di Gerbang Tol Cikampek Utama

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Jasa Marga mencatat 490 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta jelang Nataru

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024