Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 Miliar
- Bea Cukai
VIVA – Sinergi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Batam, dan Direktorat P2 Bea Cukai, dengan Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI gagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia. Kedua penindakan dilakukan Bea Cukai masing-masing di Perairan Berakit pada 14 Oktober 2024 dan di Perairan Tandur pada 25 Oktober 2024.
Menurut Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra, kedua penindakan dilakukan pihaknya terhadap high speed craft (HSC). Penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kab. Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster. Kemudian penindakan kedua berlokasi di Perairan Tandur dengan hasil penindakan berupa 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster.
“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar,” sambungnya.
Kemudian, untuk menjaga kelestariannya kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di dua Lokasi berbeda. Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, sedangkan hasil penindakan kedua telah dilepasliarkan pada hari yang sama, 25 Oktober 2024 di Perairan Karimun.
“Penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya,” tutup Robby.