Selebgram Wonogiri Sebarkan Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Freepik

Wonogiri, VIVA – Seorang selebgram wanita berinisial CDA (23) dari Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga menyebarkan situs judi online melalui media sosial. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Jaksa Agung Akui Ada Pegawainya Main Judi Online: Iseng-iseng Saja

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa penangkapan CDA berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, petugas menemukan akun media sosial @Cecedaaa yang membagikan link berisi konten perjudian.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Pexels.com
Respons Pramono soal Budi Arie Sebut Mafia Judi Online Bagian dari Timsesnya

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan CDA pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan mengakui mendapatkan imbalan uang untuk menyebarkan link perjudian.

"Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP, dan jejak digital," kata AKP Anom Prabowo. CDA kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tuduh Timses Pramono-Rano Terlibat Mafia Judol, Budi Arie Dapat Somasi Terbuka

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. (Agus S/Wonogiri)

Ilustrasi web developer judi online.

Kemenkomdigi Gencar Literasi Digital Cegah Judi Online, Tak Hanya Blokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) secara konsisten menjaga komitmennya untuk menghapus konten judi online sembari melakukan kegiatan preventif.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024