Selebgram Wonogiri Sebarkan Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
- Freepik
Wonogiri, VIVA – Seorang selebgram wanita berinisial CDA (23) dari Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri karena diduga menyebarkan situs judi online melalui media sosial. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa penangkapan CDA berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, petugas menemukan akun media sosial @Cecedaaa yang membagikan link berisi konten perjudian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan CDA pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan mengakui mendapatkan imbalan uang untuk menyebarkan link perjudian.
"Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP, dan jejak digital," kata AKP Anom Prabowo. CDA kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. (Agus S/Wonogiri)