Brutal! Detik-detik Pria Pukuli Mantan Istri di Jaktim gegara Urusan KJP Anak

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta, VIVA - Buntut perkara Kartu Jakarta Pintar (KJP) anaknya, seorang wanita di kawasan Makasar, Jakarta Timur, berinisial IFH babak belur karena dianiaya secara brutal. Korban IFH dipukuli mantan suaminya, yang berinisial DBU.

Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangkap Karena Hukum Anak Polisi, PGRI Akan Kawal

Menurut polisi, IFH dipukuli karena minta Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk mengurus KJP sang anak.

"Awal kejadian saat pelapor yang meminta nomor induk keluarga atau NIK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 25 Oktober 2024.

Risty Tagor Akui Berhubungan Baik dengan Istri Rifky Balweel: Goals Buat Aku

IFH dianiaya ketika meminta NIK suaminya untuk mengurus KJP tersebut. Insiden penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Babak Baru Kasus Siswa SMA di Tebet Koma Usai Diduga Dianiaya Kakak Kelas

Korban awalnya cekcok dengan eks suami saat meminta NIK. Lalu, korban dimarah-marahi pelaku hingga berujung dipukuli.

"Namun, demikian korban malah dimarah-marahi dan terjadi ribut mulut. Selanjutnya korban dikeroyok," jelas Kombes Ade.

Buntut babak belur akibat dipukuli, korban lantas melapor ke pihak berwajib. Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. 

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan mendalam. Adapun kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

"Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian bahu kiri, sakit kepala, sakit hidung, dan kepala sakit akibat dikeroyok para pelaku," kata dia. 
 

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Ungkapan Kekesalan Orangtua Korban Daycare Lihat Pelaku Tata di Persidangan

Arif, orangtua salah satu korban penyiksaan daycare Wensen School Indonesia (WSI) mengatakan dirinya merasa kesal ketika melihat Meita Irianty alias Tata, di persidangan.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2024