Tiga Pembunuh Berencana yang Sempat Dikira Begal Terungkap, Satu Orang Gantung Diri

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Bogor, VIVA – Pembunuhan berencana yang awalnya dikira begal, berhasil diungkap Polres Bogor. Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku. Polisi menangkap dua pelaku, dan satu otak pembunuhan dinyatakan meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Peristiwa diduga begal tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 WIB 30 September 2024. Jasad korban IR yang tergeletak di tepi jalan menggerkan warga di Kampung Cihideung Ilir, Desa Cihideung, Kecamatan Ciampea. Berdasarkan keterangan keluarga, korban menjemput putrinya, saat itu sepeda motor yang dikendarai korban Honda Beat dengan nopol F 4997 AFF, ikut hilang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Polsek Ciampea dan Satreskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 22 Oktober 2024, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AJ di Desa Cibanteng, dan R di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari. Sementara itu, otak pelaku, S, ditemukan tewas akibat bunuh diri pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Wakapolres Kompol Adhimas menjelaskan, kejadian bermula pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 00.00 WIB.  Tersangka R datang ke kolam pancing, di mana S (otak pelaku) memanggil tersangka AJ untuk merencanakan aksi kejahatan.

Sekitar pukul 01.15 WIB, korban IR keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tersangka AJ dan R mengejar korban menggunakan sepeda motor, membawa palu sebagai senjata.

Setelah berhasil mencegat korban, tersangka AJ memukul kepala IR menggunakan palu, menyebabkan korban meninggal di tempat.

"Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur dan dijual oleh AJ kepada saudaranya di Kabupaten Cianjur seharga Rp 2,7 juta. Dari hasil penjualan tersebut, AJ menerima Rp 2,1 juta, sedangkan R mendapatkan Rp 600.000," ujar Kompol Adhimas, Kamis 24 Oktober 2024.

Kompol Adhimas mengatakan, pada 22 Oktober 2024, tim Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka AJ di Desa Cibanteng, dan tersangka R di Desa Sukajadi. Sementara itu, S, otak pelaku, ditemukan tewas gantung diri di Kampung Sinagar, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, pada 11 Oktober 2024.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk helm, alu, sandal, STNK motor korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku untuk mengejar korban.

"Motif pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati terhadap korban. Para pelaku dijanjikan pembayaran Rp 6 juta oleh S, namun realitanya mereka hanya menerima sebagian kecil dari janji tersebut," ucap Adhimas.

Lebih lanjut dia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Serta Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Polres Bogor terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan," tandas Kompol Adhimas.

Polisi Ungkap Fakta soal Dugaan Pencurian Ribuan Data KTP Warga Bogor dengan Indosat