Wanita Malaysia Ditangkap di Tangsel gegara Nekat Selundupkan 1,1 Kg Ekstasi dari China

Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang saat memberikan keterangan pers penyelundupan narkotika
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - DS (33), warga asal Malaysia ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan yang bekerjasama dengan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta. DS dibekuk karena nekat menyelundupkan ekstasi seberat 1,1 kilogram.

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Selain DS, petugas gabungan juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni K (44) dan LKC (39).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, penangkapan DS berawal adanya informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Tangerang Selatan dan Jakarta. 

Film Indonesia Mencuri Perhatian di Hainan Island International Film Festival di China

Kata Victor, pihaknya langsung bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian, diamankan tersangka DS.

"Berhasil kita amankan DS. Dan, dalam pengembangannya, turut diamankan K seorang perempuan dan LKC, laki-laki di kawasan Panongan, Tangerang," kata Victor, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Adapun, 1,1 kilogram ekstasi yang dimiliki  tiga tersangka merupakan hasil penyelundupan yang dikendalikan tersangka R. Status R saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

"Tersangka satu lagi inisial R. Dia dari China dan memang ekstasi ini dikendalikan dari negara tersebut," ujarnya.  "Saat ini, masih kami lakukan pengejaran yang berkoordinasi dengan pihak terkait, karena statusnya DPO," ujarnya.

Victor membeberkan modus komplotan pelaku dalam mengirim ekstasi dari China. Para pelaku membungkus barang bukti dengan foam atau busa yang disembunyikan dalam asbak. "Pelaku menyembunyikannya dalam asbak yang dibungkus foam," tuturnya.

Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya