Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Tanjungpinang
- Bea Cukai
VIVA – Intensif perangi rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Tanjungpinang gelar operasi di masing-masing wilayah. Dalam operasi tersebut, keduanya menindak jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah.
Optimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Sidoarjo turut serta dalam operasi bersama yang diinisiasi Satpol PP Kota Surabaya. Operasi digelar selama satu pekan sejak 30 September hingga 4 Oktober 2024 di beberapa titik jalur perlintasan utama Kota Surabaya. Tak hanya Bea Cukai, dalam operasi tersebut turut terlibat Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Kogartap III Surabaya.
“Hasilnya, pada hari pertama, petugas menindak sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal bernilai Rp2.035.500.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000,00. Kini barang bukti telah diserahterimakan ke Bea Cukai Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Sebelumnya, sepanjang bulan September 2024 Bea Cukai Tanjungpinang gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Bintan dan sekitarnya. Dalam operasi pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang menindak 21.500 batang rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos. Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp24.020.800,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp17.013.189,00.
“Di Tanjungpinang, kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko yang menjual rokok mengenai cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal, agar mengerti dan tidak terlibat dalam perdagangannya,” ungkap Budi.
“Semoga sinergi positif ini dapat terus berlanjut, agar tujuan dari pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat tercapai,” tutupnya.