Bea Cukai Tindak 100 Buah Kosmetik Impor Merek Brilliant Skin

Bea Cukai Sulbagtara menindak kosmetik eks impor
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menindak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek “Brilliant Skin” di Pelabuhan Calaca, Kota Manado pada Rabu (16/10).

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

"Barang-barang tersebut berasal dari Tahuna, Kepulauan Sangihe yang diangkut menggunakan kapal penumpang KM Barcelona 3. Penindakan ini merupakan pengembangan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Yoko Nainggolan.

Diketahui, importasi kosmetik itu tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan dan Surat Keterangan Impor/Special Access Scheme yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, kosmetik impor yang diproduksi di Filipina tersebut diduga melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyakRp5.000.000.000,00”.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

"Penindakan ini merupakan tindakan represif Bea Cukai dalam menjalankan salah satu fungsi instansi, yakni community protector. Hal ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya barang impor yang belum jelas kandungan dan legalitasnya," tutup Yoko.

 Ketua DPP PKB Dita Indah Sari

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Ketua DPP PKB Dita Indah Sari mengatakan bahwa kenaikan PPN sebanyak 12 persen bukan harga mati atau jalan salah satu-satunya untuk menguatkan APBN.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024