Bea Cukai Tindak 100 Buah Kosmetik Impor Merek Brilliant Skin

Bea Cukai Sulbagtara menindak kosmetik eks impor
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menindak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek “Brilliant Skin” di Pelabuhan Calaca, Kota Manado pada Rabu (16/10).

Prabowo Yakin RI Tak Impor BBM Lagi 5 Tahun ke Depan

"Barang-barang tersebut berasal dari Tahuna, Kepulauan Sangihe yang diangkut menggunakan kapal penumpang KM Barcelona 3. Penindakan ini merupakan pengembangan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Yoko Nainggolan.

Diketahui, importasi kosmetik itu tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan dan Surat Keterangan Impor/Special Access Scheme yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, kosmetik impor yang diproduksi di Filipina tersebut diduga melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyakRp5.000.000.000,00”.

Kemendag Bidik Ekspor Indonesia Naik 7,1 Persen pada 2025

"Penindakan ini merupakan tindakan represif Bea Cukai dalam menjalankan salah satu fungsi instansi, yakni community protector. Hal ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya barang impor yang belum jelas kandungan dan legalitasnya," tutup Yoko.

Ilustrasi WNA di Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Warga negara (WN) asal China berinisial LB buka suara usai video konten diduga menyogok atau memberikan suap uang Rp500 ribu, kepada petugas Imigrasi di Bandara Soetta.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025