Bea Cukai Semarang Tindak Truk Pengangkut Jutaan Batang Rokok Tak Berpita Cukai

Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Lanjutkan tren positif dalam Operasi Gempur II tahun 2024, tim penindakan Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B jalan tol Semarang-Solo pada Jumat (18/10).

Bea Cukai Lepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk colt diesel melintas di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.

“Atas informasi yang diterima, tim penindakan melaksanakan patroli darat di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga hingga Semarang,” ujar Siti.

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

Tim segera melakukan upaya penghentian ketika melihat kendaraan yang dimaksud melintas area patroli. Akhirnya, tim dapat menghentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut di rest area Ungaran KM 429B jalan tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa 2.046.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2.829.174.000,00 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.092.510.426,00.

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Siti menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

“Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk mewujudkan iklim berusaha yang sehat,” pungkasnya.

Menteri  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Abdul Kadir Karding bersama dengan cpmi korban keberangkatan non prosedural

8 Pekerja Migran Non Prosedural Diamankan, Tidak Tahu Kalau Akan Diberangkatkan Secara Ilegal

Sebanyak 8 warga negara Indonesia diamankan petugas Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, di sala sat apartemen yang terletak di Bogor, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024