Bea Cukai Semarang Tindak Truk Pengangkut Jutaan Batang Rokok Tak Berpita Cukai
- Bea Cukai
VIVA – Lanjutkan tren positif dalam Operasi Gempur II tahun 2024, tim penindakan Bea Cukai Semarang gagalkan distribusi pengiriman jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B jalan tol Semarang-Solo pada Jumat (18/10).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan truk colt diesel melintas di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.
“Atas informasi yang diterima, tim penindakan melaksanakan patroli darat di sepanjang jalan tol Semarang-Solo ruas Salatiga hingga Semarang,” ujar Siti.
Tim segera melakukan upaya penghentian ketika melihat kendaraan yang dimaksud melintas area patroli. Akhirnya, tim dapat menghentikan truk bermuatan rokok ilegal tersebut di rest area Ungaran KM 429B jalan tol Semarang-Solo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan membawa 2.046.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2.829.174.000,00 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.092.510.426,00.
Siti menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.
“Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dukungan pengawasan melalui Operasi Gempur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan untuk mewujudkan iklim berusaha yang sehat,” pungkasnya.