Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Rp4,3 Miliar di Bali
- Bea Cukai
VIVA – Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT) musnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai bernilai Rp4.316.556.718,00. Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024 terhadap jutaan barang kena cukai (BKC) dan beragam produk lain sepeti handphone komputer tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoftgun, tas dan sepatu, dan produk tekstil lainnya.
“Ini adalah hasil penindakan tiga kantor, yaitu Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Denpasar. Pemusnahan didiminasi oleh BKC yaitu 2.191.488 batang sigaret, 20.320,64 liter MMEA, 18.326,20 ml dan 840.000 batang rokok elektrik (REL), serta beragam produk lainnya. Total nilai barang mencapai Rp4.316.556.718,00 dengan potensi kerugian negara sebesar 3.953.688.031,00” rinci Kepala Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi.
Donny menjelaskan, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah melakukan 1.261 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp16.556.648.166,00. Dalam periode yang sama, Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT juga melakukan 149 kali penindakan terhadap NPP dengan total barang bukti seberat 50.514 gram.
“Penindakan NPP tahun 2024 mayoritas kami lakukan terhadap modus barang bawaan penumpang. Selain itu juga terdapat modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti narkotika berbagai golongan,” ungkapnya.
Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protector dengan optimal. Tak sendiri, upaya ini akan dilakukan melalui kerja sama dan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Polri, TNI dan pihak terkait lainnya.
“Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak yang telah bersinegi dengan sangat apik sepanjang tahun 2024. Dengan kolaborasi serta komitmen bersama, kami optimis menghadapi berbagai tantangan di masa depan” pungkas Donny.