Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Polos Senilai Satu Miliar Rupiah di Semarang

Bea Cukai Semarang menindak 736.000 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tim penindakan Bea Cukai Semarang menindak 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang digelar pada Kamis (17/10). Operasi Gempur II merupakan operasi lanjutan yang bertujuan untuk menurunkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Indonesia. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2024 sampai dengan 7 November 2024.

Ditemukan MinyaKita Ilegal Beredar di Depok

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan kendaraan berjenis mobil travel.

“Kemudian, tim melaksanakan patroli darat dengan melakukan pengawasan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo,” imbuhnya.

Bilang Solid, Waketum AMPI Ema Sebut Rapat yang Menonaktifkan Jerry Sambuaga Tidak Sah

Ia mengatakan tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil travel tersebut kedapatan membawa 736.000 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan total nilai barang mencapai Rp1.015.680.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp751.176.320,00.

“Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai guna menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai,” pungkasnya.

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta, Barang Bukti Sabu Disita
Ilustrasi paket kokain.

Bea Cukai Gagalkan WNA Asal Argentina Diduga Selundupkan Kokain

Seorang warga negara asing (WNA) asal Argentina inisial GE, diamankan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 25 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025