Babak Baru Kasus Pencurian Ribuan Data KTP Pelanggan Indosat

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kota Bogor, VIVA - Dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison, serta barang bukti dalam kasus itu, sudah diserahkan ke kejaksaan guna diadili. Polisi mengungkap, berdasar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, berkas perkara itu telah dilengkapi.

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Maka dari itu, pada Selasa 22 Oktober 2024 mendatang, dua orang tersangka dalam kasus ini serta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor Kota.

"Petunjuknya cuma memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana saja. Semuanya sudah kita periksa," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho, Jumat, 18 Oktober 2024.

Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

Aji mengatakan, mereka menemukan adanya MoU antara PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial PMR dan L. Namun, dirinya tidak mau merinci isi dari MoU tersebut.

"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," ucap Aji.

Bos-bos Indosat Borong Saham ISAT, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut dirinya menyebut, tak lama lagi kasus tindak pidana pencurian data pribadi yang telah dilakukan oleh mitra PT Indosat Ooredoo Hutchison itu bakal diadili pengadilan pasca penyidik Polres Bogor Kota melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti pada hari Selasa nanti.

"Ya nanti akan segera diadili pengadilan ya, setelah tim JPU melimpahkan berkasnya ke pengadilan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah direksi Indosat Ooredoo Hutchison dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Theft, yang baru diungkap Polres Kota Bogor.

Mereka dimintai keterangannya guna membuat kasus pencurian data ribuan warga Bogor itu makin terang-berderang. Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho.

"Panggilan sudah kita tujukan ke direksi," kata Aji dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 6 September 2024.

Untuk diketahui, buntut kasus pencurian data Phising Cyber crime Indentity Theft yang melibatkan perusahaan yang menjual kartu sim provider Indosat, Kementerian Komunikasi dan Informarika (Kominfo) bakal memanggil pihak Indosat Ooredoo Hutchison.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan Kemenkominfo bakal meminta penjelasan pihak Indosat Ooredoo Hutchison soal peristiwa kebocoran data pribadi berupa KTP milik masyarakat itu. Pihak Indosat Ooredoo Hutchison diminta supaya agar hal serupa tak terulang lagi.

"Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan juga pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali," ucapnya pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan yang menjual kartu sim provider Indosat di sebuah ruko Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Perusahaan tersebut mencuri ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan Indosat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pencurian identitas ini berawal dari hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Bogor yang menangkap dua pelaku yang melakukan tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.

"Dua orang ini bekerja PT. Nusapro Telemedia Persada sebagai Kepala Cabang dan Operator. Di mana mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT. Nusa Pro Telemedia Persada, agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," kata Bismo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya