Kronologi Anggota PPSU jadi Korban Koboi di Pasar Minggu
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan FA (30) sebagai tersangka usai menodongkan pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aksi koboi itu terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan, FA berhasil ditangkap polisi pada hari yang sama ketika terjadi aksi penodongan senjata.
Gogo menuturkan, kronologi aksi koboi ini berawal saat anggota PPSU saat itu tengah melakukan pekerjaan berupa penebangan pohon di sekitaran wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia menduga FA merasa terganggu akibat adanya pekerjaan anggota PPSU.
"Kronologi singkatnya petugas PPSU pengen melakukan penebangan pohon, mungkin bagi tersangka itu berisik ya mengganggu. Terus tersangka marah-marah dan setelah itu menodongkan senjata, pistol airsoft gun," ujar Gogog Galesung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 17 Oktober 2024.
Gogo menyebut dugaan awal FA hanya merasa keberisikan akibat pekerjaan anggota PPSU itu. Namun, dia juga masih mendalami terkait dengan pengadaan pistol yang digunakan FA.
"Airsoft gun nanti kita dalamin. Airsoft gun itu kan bisa beli online," katanya.
Diwartakan sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap sosok koboi yang menodongkan pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aksi koboi itu terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 pagi.
"(Tersangka) Sudah. Sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 17 Oktober 2024.
Usut punya usut, ternyata begini tampang pelaku koboi ke anggota PPSU di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pria penodong senpi ke anggota PPSU itu berinisial FA.
Dalam foto yang diterima dari kepolisian, FA tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange. FA tampak dalam foto mendongah ke atas.
FA juga terlihat memiliki tato di lengannya. Dia terlihat mengenakan baju tahanan dengan nomor 009 dan kondisi tangan tidak di borgol.
Buntut aksi arogan Fadli, dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan pengancaman yang dia lakukan kepada petugas PPSU.
"Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan," ucap Gogo Galesung.