Ini Hasil Psikologi Pelaku Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang

Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Pelaku tindak asusila di salah satu Panti Asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah menjalani proses pemeriksaan psikokogis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary mengatakan hasilnya kedua tersangka yakni Sudirman (Ketua Yayasan) dan Yusuf Bachtiar (pengasuh), tidak mengalami masalah kesehatan mental yang signifikan.

"Tim pemeriksa melaporkan bahwa, tidak diketemukan yg mengindikasikan gejala klinis psikologis pada kedua tersangka, menunjukkan bahwa mereka tidak mengalami masalah kesehatan mental yang signifikan," katanya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang, Polisi: Anak-anak Jalani Dua Metode Pemeriksaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Hasil tersebut didapat setelah para tersangka melakukan 3 proses pemeriksaan mulai observasi, wawancara, dan tes tertulis.

"Kami melakukan observasi, yakni melihat perilaku tersangka secara langsung dalam situasi terkendali. Lalu wawancara, menggali informasi dari tersangka melalui pertanyaan yang terstruktur. Dan, tes tertulis menggunakan alat tes untuk mengukur aspek psikologis tersangka," ujarnya.

Atas kasus ini, keduanya terus melakukan proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

KPK Blak-blakan Alasan Tetapkan Cawabup PPU Sekaligus Anak Eks Gubernur Kaltim Jadi Tersangka
Dua aparat kepolisian terlihat merekam momen mahasiswa ricuh saat demo di Kantor DPRD NTB, Rabu, 16 Oktober 2024 (Satria)

Suara Aktivis: 6 Tersangka, Upaya Aparat Bungkam Gerakan Mahasiswa di Lombok

 Sebanyak enam mahasiswa telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atas tuduhan merusak gerbang Kantor DPRD NTB.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2024