Diduga Palsukan Ijazah saat Nyaleg, Oknum Dewan Terpilih di Lombok Ditahan Polisi
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok, VIVA – Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai (LN) ditahan Polres Lombok Tengah dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C tahun ajaran 2007 untuk kepentingan maju sebagai calon legislatif. Pelaku resmi ditahan menyusul telah dilakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut.
“Benar, saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dia ditahan pada Selasa, 15 Oktober 2024 kemarin, setelah diperiksa dalam status sebagai tersangka. Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat, 11 Oktober, kebetulan yang bersangkutan tidak hadir.
“Saat surat pemanggilan kedua, yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Iwan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap pelaku usai penyidik melakukan pemeriksaan.
“Saat ini, saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024. Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan, pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan kepada jaksa penuntut umum,” jelas dia.
Lalu Nursai merupakan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat menjadi calon legislatif.
Dia sebelumnya dua kali terpilih menjadi dewan pada 2019 dan 2024, dengan menggunakan ijazah yang sama diduga palsu.
Tidak hanya Lalu Nursai, seorang Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial TR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut dilaporkan kasus yang sama. Namun, penyidikan masih berjalan hingga saat ini.