Ngaku Artis, Pria Ini Tipu Ratusan Orang Lewat TikTok dengan Modus yang Tak Terduga

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Seorang pria berinisial HH ditangkap polisi buntut menipu lewat aplikasi TikTok. Modus pelaku sengaja buat akun TikTok palsu dengan menggunakan foto publik figur.

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

Pelaku juga mengimingi pengunjung akun bakal dapat uang Rp50 juta jika menekan tombol love lalu membayar uang administrasi.

"Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video publik figur yang diedit oleh pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 15 Oktober 2024.

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Korban yang tergiur lantas terkecoh dengan modus pelaku. Pasca menekan tombol love, korban lalu menghubungi nomor WhatsApp di akun guna menanyakan pencairan uang Rp50 juta yang dijanjikan. 

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Pelaku lantas berdalih memberi tahu korban harus bayar uang administrasi jika mau uang Rp50 juta dicairkan.

"Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan," katanya.

Kemudian, korban mengirim uang yang diminta berharap uang Rp50 juta dicairkan. Tapi, pasca dikirim pelaku malah memblokir kontak korban sehingga tak lagi bisa dihubungi. 

Singkat cerita korban melapor polisi hingga pelaku dicokok. Dari pengusutan polisi, pelaku telah beraksi sejak Januari 2024.

Imbas kelakuan pelaku, ratusan orang ternyata telah jadi korban. Namun, tak dirinci keuntungan yang diraup pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," ujar dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya