Ide Konyol Baby Sitter Cekoki Bayi yang Diasuhnya dengan Obat Penggemuk di Surabaya

Polda Jatim merilis kasus bayi dicekoki obat penggemuk oleh baby sitter.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dan menahan N, seorang baby sitter. Pelaku N membuat geger karena aksinya yang mencekoki bayi di bawah tiga tahun yang diasuhnya, EWG, dengan obat penggemuk

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Tersangka N ternyata punya ide inisiatif usai berkonsultasi dengan teman sesama baby sitter.

Obat yang diasupkan tersangka ke bayi yang diasuhnya ialah deksamesaton dan pronicy
"Di kalangan mereka [baby sitter] biasa menggunakan [obat penggemuk anak] itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Farman di markas Polda Jatim, Surabaya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Farman menjelaskan, tersangka N membeli obat keras khusus orang dewasa itu melalui pasar online atau market place. Obat tersebut kemudian dikonsumsikan ke bayi yang diasuhnya sehari sekali. Aksi konyolnya itu jadi persoalan serius karena tersangka membeli tanpa resep dokter. 

Berdasarkan hasil keterangan ahli dari Bidang Dokkes RS Bhayangkara, Farman mengatakan ada beberapa efek samping dari dua obat tersebut terhadap korban.  "Dampaknya salah satunya bengkak wajah. Kelihatan gemuk padahal bengkak," ujar Farman.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dia menurutkan, efek obat keras tersebut bisa berdampak pada kerentanan keropos tulang dan lambung sang bayi. 

"Untuk lambung [korban] ini ternyata sebelum ketahuan, korban ini sudah beberapa kali masuk rumah sakit dengan keluhan lambung," tutur Farman.

Lebih lanjut, Farman bilang pihaknya tak punya wewenang untuk melakukan pengawasan soal peredaran obat keras deksamesaton dan pronicy di pasar online secara bebas. Namun, ia menekankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan surat edaran larangan menjual obat keras secara bebas secara online.

Kasus pencekokan obat keras itu viral di media sosial setelah ibu bayi tersebut, Linggra Kartika Halim, mengunggah cerita pilunya di akun Instagramnya, @linggra.k. Pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim akhirnya turun tangan dan mengusut kasus tersebut. Pelaku N saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Linggra bercerita, ia merekrut baby sitter untuk mengasuh anak ketiganya yang saat itu masih berusia sekitar 5 bulan. Dua anaknya yang lebih besar juga diasuh oleh baby sitter tapi pengasuh berbeda. 

Awalnya kepengasuhan anaknya terlihat normal. "Saya punya tiga anak, dua putra dan satu putri," katanya kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya