Jatah Uang Preman Gak Dikasih, Pria Ini Ngamuk Aniaya 2 Pengepul Rongsok di Jakbar
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Seorang pria berinisial AW (43) yang berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dimankan polisi. AW dibekuk karena terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap dua anak yang bekerja sebagai pengepul barang rongsok.
Insiden penganiayaan itu berlangsung pada Minggu, 6 Oktober 2024. Peristiwa terjadi di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menjelaskan insiden itu berawal dari kemarahan AW yang merasa tak dapat 'jatah' preman dari para pengepul tersebut. Permintaan jatah uang yang dilakukan pelaku adalah hal yang biasa dilakukannya.
Namun, saat AW mendatangi lokasi, hanya ada dua anak dari para pengepul. Kedua anak pengepul yang jadi korban itu menolak memenuhi permintaan tersebut.
Penolakan pemberian uang memicu amarah pelaku. Sempat terjadi cekcok dengan dua korban.
AW yang masih emosi dan tak bisa menahan amarahnya pun akhirnya kembali ke tempat kejadian. Cekcok panas hingga berujung penganiayaan pun terjadi.
Pelaku AW mengeluarkan senjata tajam dan menyerang kedua korban secara brutal. Serangan itu menyebabkan dua korban mengalami luka serius di bagian wajah
"Serangan brutal ini menyebabkan Rizki Warso Alfajar mengalami luka robek di pipi kiri, alis kiri, dan dagu kanan. Sementara itu, saudaranya, Deris Warso Alfajar, mengalami luka robek di leher kiri, di bagian pipi kanan, serta hidung,” ujar Sutrisno saat dihubungi pada Senin, 14 Oktober 2024.
Usai menganiaya korban, AW melarikan diri. Pun, dua korban yang terluka parah segera dibawa warga sekitar ke RS Pelni untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak terima dengan ulah pelaku, orang tua dari Rizki dan Deris melaporkan insiden penganiayaan itu ke Polsek Kebon Jeruk untuk mencari keadilan.
AKP Subartoyo, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, mengatakan setelah menerima laporan dari orang tua korban, timnya segera melaksanakan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah melakukan pengejaran intensif, AW akhirnya ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk,” jelas Subartoyo.
AW pun kini mesti mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.