Pria Kepergok Curi Knalpot Dihakimi Warga, Ngakunya Buat Biaya Persalinan Istri
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Makassar, VIVA – Viral sebuah video memperlihatkan seorang pria dihakimi warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria diketahui berinisial R itu diamuk massa warga lantaran kepergok mencuri knalpot motor terpakir di Jalan Boengaejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Dalam video yang beredar, pria R itu tampak dikerumuni warga dengan mengenakan kaos biru celana pendek. Pria R dalam video itu tampak sudah diamuk massa dan ditahan warga setempat. Beruntung, pihak kepolisian mengetahui kejadian itu segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Sahrir menjelaskan bahwa pelaku sebelum diamankan warga dan diamuk massa sempat beraksi sendirian dengan melakukan pencurian knalpot milik warga yang sedang terpakir. Pelaku beraksi dengan membawa kunci Y, kemudian mencoba membuka knalpot motor orang dan kepergok.
"Pelaku sendiri beraksi baru sementara dia buka itu knalpot, terus dilihat sama warga. Di situ pelaku langsung dikerumuni dan ditahan," kata Sahrir saat dikonfirmasi pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Setelah pihak kepolisian mengamankan pelaku, kata Sahrir, pelaku R mengaku bahwa baru kali ini berbuat kriminal dan tindakan itu dilakukan lantaran terdesak akan membiayai persalinan sang istri.
"Hasil pemeriksaan pelaku nekat mencuri karena terdesak biaya persalinan istrinya yang sebentar lagi akan melahirkan. Dan pengakuannya itu, baru kali ini dia berbuat begitu," katanya.
Sahrir mengaku masih memastikan keterangan pelaku tersebut. Hal itu karena pihaknya akan mencari tahu apakah benar keterangan tersebut bahwa tidak ada jejak kriminal lain. Kemudian, dipastikan juga apa benar sang istri sedang hamil dan akan melahirkan.
"Tapi ini masih kami perdalam lagi keterangannya. Karena ditakutkan ada laporan polisinya yang lain, masih kita telusuri juga soal persalinan istrinya," ungkap Sahrir.
Hingga kini, pelaku R telah ditahan sementara di ruang tahanan Polsek Bontoala dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. "Sangkaannya itu 362 dengan hukuman pidana lima tahun kurungan penjara," terangnya.