Bea Cukai Kudus Tindak Mobil Pengangkut 431.400 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai sita rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kudus menindak sarana pengangkut yang memuat 431.400 batang rokok yang diduga ilegal di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Jumat (04/10).

Bilang Solid, Waketum AMPI Ema Sebut Rapat yang Menonaktifkan Jerry Sambuaga Tidak Sah

"Penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen, Bea Cukai Kudus mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil minibus," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Untuk menindaklanjuti analisis tersebut, petugas kemudian menyisir sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil target. Tak berselang lama, petugas melihat sebuah mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus sehingga dilakukan pengejaran.

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta, Barang Bukti Sabu Disita

Setelah pengejaran selama kurang lebih 15 menit, petugas akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan kemasan rokok berbagai merek, seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai. Petugas pun segera melakukan penegahan. Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp595.332.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp412.944.708.

“Jalan Raya Pantura ini memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi yang kuat dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” sebut Sandy.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 188 Kg Sabu di Aceh Tamiang

Saat ini seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak yang terkait telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah temukan MinyaKita ilegal

Ditemukan MinyaKita Ilegal Beredar di Depok

MinyaKita ilegal ditemukan di Pasar Sukatani, saat Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025