Korban Rewel dan Sulit Makan, Alasan Pengasuh Daycare di Medan Aniaya Balita

UP pengasuh daycare di Medan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan balita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan seorang pengasuh UP alias T (29) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Murni Day Care, Kota Medan.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan ditetapkan sebagai tersangka UP usai diamankan, Rabu 9 Oktober 2024. Kemudian, dilakukan pemeriksaan secara rutin terhadap tersangka dan saksi. 

Kemudian, ditemukan dua alat bukti, bersama barang bukti berupa rekaman CCTV, saat UP diduga melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut. 

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

"Ya benar, tersangka UP alias T, pekerjaan babysitter Murni Day Care," ucap Jama Kita Purba dalam jumpa pers digelar di Mako Polrestabes Medan, Kamis 10 Oktober 2024.

Pengasuh day care di Medan diduga aniaya balita

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota

Dari hasil pemeriksaan tersangka, Jama mengatakan UP mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut. Wanita tersebut, kesal melihat korban tersebut, rewel dan sulit makan.

"Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," ucap Kompol Jama.

Atas perbuatannya, UP disangkakan dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun. Jama menambahkan pengasuh bayi tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial diduga terjadi kekerasan yang dilakukan seorang pengasuh terhadap balita di tempat penitipan anak di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kekerasan sudah terjadi berulang kali," tulis dalam positingan video viral di akun instagram @cctv_medan, dikutip VIVA, Rabu 9 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi dihimpun tempat penitipan anak itu bernama Murni Day Care, yang beralamat di Jalan Abadi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dalam video rekaman CCTV tersebut, terlihat terjadi pengasuh berinsial T melakukan penganiayaan terhadap seorang balita.

Pengasuh diduga melakukan penganiayaan tersebut saat memberikan makan kepada balita itu. Terlihat dalam video pengasuh sempat menjambak rambut dan mencubit badan si balita.

Ibu balita Cici (28) tidak menyangka anaknya diperlukan seperti itu. 

"(Mulanya) adik saya yang kirim video, pengiriman video mulai tanggal 19 September 2024," ucap Cici kepada wartawan, di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu 9 Oktober 2024.

Cici menjelaskan bahwa sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta sehingga anaknya dititipkan Day Care. Ia mengungkapkan awalnya memaafkan atas perlakuan si pengasuh tersebut.

"Saya kasih pengertian ke adik saya, mungkin anaknya gak mau makan, mungkin kesabaran pengasuhnya agak kurang," kata Cici.

Cici mengatakan puncaknya pada 1 Oktober 2024, adiknya kembali mengirim rekaman CCTV kekerasan. Diduga penganiayaan tersebut terjadi berulang kali.

"Nah yang puncaknya itu di tanggal 1 Oktober, setelah ngantar anak saya, dia cek CCTV (terhubung dari Day Care ke handphone), mau lihat si Uminya kasih makan, ternyata ada perlakuan yang kurang enak," jelas Cici.

Atas dugaan aksi kekerasan tersebut, Cici langsung bereaksi dengan meminta klarifikasi dari pemilik Day Care tersebut. 

"Adik saya langsung kirim videonya ke saya, dan saya langsung konfirmasi ke owner-nya saya tanya gimana ini owner, kok pengasuhnya kasih makan seperti ini, mungkin di tanggal 19 saya gak ada sampaikan," ucap Cici. 

"Pihak ownernya konfirmasi nanti saya ke Day Care ketemu sama Uminya. Uminya sudah dikasih SP3 dan si anak dipindahkan ke umi yang lain," sambungnya.

Lebih lanjut, Cici mengatakan kalau anaknya juga mengalami memar di bagian dada dan pipi. Tak pelak, ibu korban lalu membuat laporan di Polrestabes Medan pada tanggal 2 Oktober 2024.

"Harapan untuk polisi semoga ditindaklanjuti lebih cepat. Untuk owner-nya agar dicek kembali atau pilihlah untuk pengasuh yang lebih berkualitas," tutur Cici.

Sementara, Pemilik Murni Day Care, Juni Azhari mengungkapkan pihaknya sudah memberhentikan T, sebagai pengasuh tempat usaha penitipan anak tersebut. 

"Kalau pengasuhnya saya tidak tau dimana. Sudah kita keluarkan. Kalau kawan-kawannya masih kontak-kontak," jelas Azhari kepada wartawan.

Juni mengaku tidak tahu persis apa alasan T melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut.

"Kita juga bingung kenapa, dia kan ada pegang tiga anak, kenapa yang ini aja," ungkap Juni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya