Bikin Hoaks Gegara Takut Ketahuan Selingkuh, Taufik Hidayat Jadi Tersangka

Taufik Hidayat, tersangka penyebaran informasi bohong.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan seorang Ojek online (Ojol) bernama Taufik Hidayat (39), sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoax.

Simpang Siur Istri Pak Tarno, Benarkah Ada 10?

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, kepada wartawan, di Markas Polrestabes Medan, Kamis 10 Oktober 2024.

Ilustrasi pengendara ojek online atau ojol Gojek.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Merending! Driver Ojol Ini Bagikan Kisah Penumpangnya Tiba-tiba Hilang di Tengah Hutan, Dapat Benda Misterius

Taufik merupakan warga Jalan Murai, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan itu, melakukan penyebaran informasi bohong, dipicu sepeda motor untuk pelaku mengojek hilang di kos-kosan selingkuhnya, di Kota Medan, Selasa 8 Oktober 2024.

Kemudian, dia mencari cara agar peristiwa itu tidak ketahuan istrinya. Dia kemudian membuat video pengakuan motornya dibegal di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Cerita Suami Melody Sharon soal Parahnya Kelakuan Istri usai Lindas Dirinya

Sontak video itu, viral di media sosial dan pelaku sempat melakukan klarifikasi hingga diamankan petugas kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jama mengatakan bahwa pihaknya, masih mendalami kasus ini. Karena, yang menurutnya ada kejanggalan dari peristiwa ini. Seharusnya, motor hilang kunci masih ada. Tapi, kunci motor pelaku tidak ada sama dia.

"Makanya kita masih pendalaman untuk pelaku lain. Karena kunci kereta (motor) sama temennya. Kalau hilang kan kunci sama dia. Makanya akan terus kita dalami," jelas Jama.

Taufik resmi ditahan di Markas Polrestabes Medan dan dia di jerat dengan pasal 45 A ayat (3) Jo pasal 28 ayat (3) dari UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik."Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tutur Jama. 

Sementara itu, Taufik mengakui perbuatannya merekayasa kehilangan motornya dengan membuat video hoaks dibegal. Semua itu, agar istri pelaku tidak marah motor itu, hilang di kos selingkuhnya. 

"Muncul ide ini karena untuk mengelabui orang rumah (istri). Karena kan, awak pikir karena keretanya hilang di kos-kosan, daripada istri tau saya main-main di kos-kosan, jadi aku bilang dibegal biar istri yakin," jelas Taufik. 

Untuk meyakinkan pelaku motornya hilang karena dibegal. Taufik membuat drama dengan merobek celananya. Dia juga membenarkan bahwa sepeda motornya benar-benar hilang di kos-kosan tersebut.

"Kalau kereta memang hilang. Karena saya panik kereta hilang, makanya saya bilang dibegal," kata Taufik.

Taufik Hidayat, tersangka penyebaran informasi bohong.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Taufik juga mengakui konsumsi sabu di kos-kosan selingkuhnya tersebut dan hasil test urine positif narkoba. "Terakhir pakai subuh itu di kos-kosan," kata pelaku. 

Dari pengakuan Taufik, ia mengenal wanita idamannya itu, dari aplikasi ojek online. Perempuan yang tidak diketahui identitasnya tersebut, merupakan customernya dan sering order secara offline, agar bisa selalu bertemu.

"Aku memang ojol dari tahun 2017. Perempuan itu aku kenal karena dia customer aku. Dia sering pesan aku offline. Jadi saya sering main ke kos-kosannya," kata Taufik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya