Polisi Beberkan Alasan Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Polrestro Tangerang Kota.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Dua pelaku pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, menjalani tes psikologi. Keduanya adalah Ketua Yayasan bernama Sudriman dan pengasuh bernama Yusuf Bachtiar.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

"Dua tersangka dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," ucap kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Polrestro Tangerang Kota.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pemeriksaan itu guna melihat kondisi kejiwaan keduanya. Kemudian, untuk mendalami motif Sudirman dan Yusuf Bachtiar nekat melecehkan korbannya.

"Nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut, dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," kata dia.

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kalau pihaknya mendapati bahwa ada satu orang lagi yang jadi korban pelecehan seksual Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. 

“Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu lagi (kategori) anak),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Adapun, kedua pelaku yang berhasil ditangkap tengah menjalani proses hukum dengan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk satu pelaku lainnya, yakni Yandi Supriyadi masih dalam pengejaran polisi.

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Dua Fotografer Cabul Berkedok Casting Model Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sembunyikan Kamera di Kamar Korban

Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka, N dan S, dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024