Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Tes Psikologi, Ini Alasannya

Ini tampang DPO Yandi Supriyadi pelaku tindak asusila panti asuhan di tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA -- Dua tersangka kasus pelecehan seksual di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, menjalani tes psikologi. Keduanya adalah Ketua Yayasan bernama Sudriman dan pengasuh bernama Yusuf Bachtiar.

"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya," ucap kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pemeriksaan itu guna melihat kondisi kejiwaan keduanya. Kemudian juga untuk mendalami motif Sudirman dan Yusuf Bachtiar nekat melecehkan korbannya.

Sudirman (kiri), salah satu pelaku tindak asusila anak di panti asuhan tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkapkan, pihaknya mendapati bahwa ada satu orang lagi yang jadi korban pelecehan seksual di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. 

“Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu lagi (kategori) anak),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Adapun kini kedua pelaku yang berhasil ditangkap tengah menjalani proses hukum dengan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Untuk satu pelaku lainnya, yakni Yandi Supriyadi masih dalam pengejaran polisi.

Pimpinan Ponpes Jambi Diduga Cabuli Santri di Kamar, Korban Belasan Orang
Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024