Sosok Helen Bandar Narkoba Jambi yang Viral Lapaknya Digerebek Emak-emak, Ternyata Wanita Paruh Baya

Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba asal Jambi ternama bernama Helen (dok Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Beberapa waktu lalu, dunia maya sempat dihebohkan oleh sebuah video viral yang menampilkan sekelompok emak-emak menggerebek lapak narkoba di Jambi

Setelah diselidiki lebih dalam, terungkap bahwa lapak tersebut ternyata dikendalikan oleh seorang bandar narkoba ternama bernama Helen, yang merupakan wanita paruh baya.

Penggerebekan ini terjadi pada bulan Juli 2023, ketika sejumlah ibu-ibu nekat mengacak-acak sebuah basecamp narkoba yang berada di kawasan eks lokalisasi Pucuk, RT 5, Rawasari, Kota Jambi. 

Video aksi heroik ini dengan cepat menyebar di media sosial, menampilkan suasana kacau di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Terlihat dalam video, beberapa ibu-ibu berani memasuki lokasi tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bong sabu dan tumpukan uang hasil penjualan narkoba.

Perekam video sempat terdengar berbicara dengan nada emosi, “Ini hasil duit penjualan sabu,” sambil menunjukkan tumpukan uang yang ditemukan di dalam dus yang tergeletak di tengah lokasi tersebut.

Lurah Rawasari, Repulis, yang merupakan pejabat setempat, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut memang benar adanya. 

Ia menjelaskan bahwa para emak-emak ini bergerak secara berkelompok, dan mereka didampingi oleh aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama penggerebekan berlangsung.

“Memang benar, penggerebekan lapak narkoba dilakukan oleh para emak-emak. Mereka dibantu oleh aparat keamanan karena kami khawatir ada hal-hal berbahaya yang bisa terjadi di lapangan,” ujar Repulis dalam keterangannya.

Setelah aksi ini, Polda Jambi segera mengambil tindakan lanjut dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Bersama dengan Bareskrim Polri, mereka akhirnya berhasil mengungkap bahwa lapak narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang wanita paruh baya bernama Helen, yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa Helen adalah tokoh kunci dalam jaringan perdagangan narkoba yang beroperasi di Jambi dan sekitarnya. 

“Diduga jaringan lapak-lapak narkoba ini dikendalikan oleh Helen,” ungkap Mukti ketika dihubungi media pada Kamis 10 Oktober 2024.

Proses penangkapan Helen sendiri tidaklah mudah. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jambi akhirnya berhasil menangkap Helen di sebuah lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. 

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Penangkapan berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, di tempat persembunyiannya.

Selain Helen, polisi juga menangkap salah satu kaki tangannya yang bernama Didin, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Helen. Didin ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB pada hari yang sama. 

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

“Kalau Didin, dia adalah orang kepercayaannya Helen, dan dia kami tangkap di Jakarta Selatan,” tambah Mukti.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan pukulan telak terhadap jaringan peredaran narkoba di Jambi dan sekitarnya, serta membawa ketenangan bagi masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan yang dikendalikan oleh Helen dan Didin kini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024