Pemusnahan Beragam Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Tujuh Miliar di Bekasi

Bea Cukai musnahkan BKC
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai musnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024 pada Rabu (09/10). Seluruhnya ada lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta etil alkohol (EA) bernilai Rp7.133.712.920.

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

“Rinciannya, kami memusnahkan 5.067.416 batang rokok, 859 liter MMEA, dan 235 liter EA ilegal. Nilai seluruhnya mecapai Rp7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.942.044.532,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti yang hadir dalam pemusnahan tersebut.

Harga Jual Eceran Naik per 1 Januari, Berikut Daftar Harga Rokok di Minimarket

Kegiatan pemusnahan dilakukan Bea Cukai Bekasi dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi, dilanjutkan tahap kedua melalui pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.

Pemusnahan ini adalah buah dari sinergi baik pihaknya dengan berbagai pihak dalam operasi bersama barang-barang ilegal. Turut terlibat Pemkot dan Pemkab Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Korem 051/Wijayakarta, serta Polres Kota dan Kabupaten Bekasi.

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Yanti menegaskan, pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 13 September 2024 lalu. Jadi rangkaian dari penindakan hingga pemusnahan ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan sinergi baik antarinstansi atau pihak terkait.

“Semoga pemusnahan ini mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi semakin menurun. Selain itu juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” tutupnya.

Ilustrasi WNA di Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Warga negara (WN) asal China berinisial LB buka suara usai video konten diduga menyogok atau memberikan suap uang Rp500 ribu, kepada petugas Imigrasi di Bandara Soetta.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025