Modus Sudirman Lakukan Tindak Asusila ke Anak-anak Panti Asuhan Tangerang: Dirayu dan Diberi Jajan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Sudirman, ketua yayasan dari panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak asusila pada anak-anak yang diasuh di panti sosial tersebut.
Pria yang memiliki kelainan seksual sesama jenis ini, melancarkan aksinya dengan modus memberikan sejumlah uang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sudirman kerap merayu anak-anak tersebut untuk mengikuti sejumlah aturan yang diterapkannya, yang kemudian bila dituruti akan diberikan uang untuk jajan.
"Modusnya akan diberikan uang untuk jajan, sehingga para korban mau mengikuti permintaan tersangka," katanya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Tidak sendiri, aksi keji itu juga dilakukan dua pelaku lainnya yang merupakan pengasuh di panti asuhan tersebut, yakni Yusuf Bachtiar dan Yandi Supriyadi yang masih dalam pengejaran polisi.
"Hal ini juga dilakukan oleh dua pelaku lainnya. Yang mana, dua pelaku ini pada usia anak, juga korban dari Sudirman," ujarnya.
Kini, kedua pelaku yang berhasil ditangkap tengah menjalani proses hukum dengan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk satu pelaku lainnya, yakni Yandi Supriyadi masih dalam pengejaran polisi.