Tukang Sampah Babak Belur Buntut Coba Perkosa Siswi SMP di Koja
- Foto: Antara
Jakarta, VIVA -Â Tukang sampah berinisial FMÂ yang diamuk warga buntut diduga hendak memperkosa seorang anak baru gede (ABG), yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), telah ditetapkan menjadi tersangka.Â
"Sudah jadi tersangka," kata Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Girhat Sijabat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Yang bersangkutan pun telah ditahan. FM dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Adapun, penahanan dilakukan di Markas Polrestro Jakarta Utara.
"Sudah kita tahan. Kita jerat Pasal 82 (UU Perlindungan Anak) ancaman hukumannya 15 tahun," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan kalau pria yang diamuk warga buntut diduga hendak memperkosa seorang anak baru gede (ABG) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), adalah seorang tukang sampah.
"Ya tukang sampah keliling di sekitar," kata Kapolsek Koja, Komisaris Polisi Andry Suharto pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Untuk diketahui, seorang pria diamuk warga buntut diduga hendak memperkosa seorang anak baru gede (ABG)yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Peristiwa ini pun viral di media sosial. Salah satunya diposting akun Instagram @forumjurnalisutara. Kejadiannya disebut terjadi di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, hari ini.
"Seorang tukang sampah diduga melakukan percobaan pemerkosaan siswi SMP (di bawah umur)," demikian seperti dikutip, Selasa, 8 Oktober 2024.