Dipicu Sakit Hati, Mantan Istri Siri Gelap Mata Tega Bunuh Istri Dokter di Aceh

Ilustrasi foto lokasi peristiwa
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani

Lhokseumawe, VIVA - Polisi menangkap perempuan berinisial WL (36) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istri seorang dokter bernama Laksmiwati Anggraini (62) di Lhokseumawe, Aceh. Motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

Wanita Laporkan Eks Suami ke Polisi usai Diduga Memfitnah saat Sidang Cerai

Pelaku WL diketahui mantan istri siri dokter yang diketahui bernama dr. Sukardi. WL dibekuk setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait tewasnya Laksmiwati.

“Terduga pelaku ini diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Inara Rusli Ungkap Kata-Kata Pedas dari Keluarga yang Menyakitinya Saat Bercerai

Dia menjelaskan dari rekaman CCTV itu menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian. Dalam aksinya, WL diduga bersembunyi di sekitar lokasi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) hingga akhirnya melakukan aksinya.

Kantong jenazah. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tips dari Hanan Attaki: Cara Move On dari Sakit Hati

Usai ditangkap di Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, pelaku diinterogasi. WL pun mengakui perbuatannya.

Adapun motif pelaku tega membunuh korban karena dipicu sakit hati. Hal itu karena korban mengetahui hubungan WL dan suaminya yaitu dr. Sukardi.  Kondisi itu membuat korban memaksa pelaku untuk bercerai dengan suaminya.

“Motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,” katanya.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban. Selain itu, ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Atas aksinya, tersangka WL bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Laksmiwati ditemukan tewas mengenaskan di samping lokasi praktik suaminya di Kuta Blang, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Jasad Laksmiwati pertama kali ditemukan sudah tidak bernyawa saat sang suami bernama dr Sukardi ingin mengajak korban untuk makan malam bersama. Saat tiba di kamar, ia kaget melihat istrinya sudah terlentang dan tidak bernafas.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya