Guru SMK Jakut yang Diduga Cabuli Belasan Siswi Dipecat, Aksi Pelaku Bikin Ngenes

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Seorang guru seni budaya berinisial H (40), di salah satu SMK negeri kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dipecat dari pekerjaannya. Ulah H karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 11 siswinya. H diduga melecehkan belasan siswi saat jam pelajaran berlangsung.

Pemuda di Kalideres Ditangkap usai Bawa Kabur dan Cabuli Gadis SD Sebanyak 6 Kali

Kepala Sekolah SMK, Ng, menjelaskan H diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi saat sedang mengajarkan siswa bermain angklung. Saat diinterogasi, H mengaku tak sengaja berbuat demikian.

"Misalnya saat menunjukkan cara memegang angklung, dia memposisikan tangan siswi sehingga tersentuh,” kata Ng, dalam keterangannya, Rabu 9 Oktober 2024. 

Inilah Tampang Yandi Buronan Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Namun, aksi H diduga tak hanya memegang tangan. Sebab, beberapa korban mengaku oknum guru tersebut juga meraba bagian tubuh lain seperti paha dan rambut mereka. 

Insiden dugaan pelecehan itu berlangsung di ruang seni budaya, lantai dua sekolah. 

Guru SMKN Jakut Cabuli Belasan Murid, Modusnya Ajari Main Angklung

Lalu, setelah mengalami dugaan pelecehan, para korban memberanikan diri untuk melapor kejadian tersebut kepada salah satu guru. Laporan tersebut akhirnya juga sampai ke Kepala Sekolah, Ng. Selanjut, H dipanggil untuk untuk dimintai keterangan. 

“Saat itu juga kami langsung musyawarah dan rapat. Bahkan pada hari Senin sudah kami buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tutur Ng.

H diduga melecehkan mereka saat jam pelajaran berlangsung.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tak ingin kasus berlarut-larut, Ng mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan H dari kewajibannya sebagai pengajar.

Setelah proses investigasi internal selesai, pihak sekolah langsung memutuskan untuk memecat H. 

Langkah ini diambil berdasarkan permintaan para korban yang tak ingin H kembali mengajar di sekolah tersebut. “Per hari ini, H sudah resmi tidak menjadi bagian dari tenaga pengajar di sekolah ini,” jelas Ng. 

Ia juga menuturkan, pihak sekolah sudah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Tidak Ada Perlindungan untuk Pelaku

Menanggapi tudingan pihak sekolah melindungi pelaku, Ng dengan tegas membantahnya. Ia bilang pihaknya sejak awal dengan tegas memproses H.

“Tidak ada sama sekali upaya kami untuk melindungi pelaku. Sejak awal laporan masuk, kami langsung ambil tindakan tegas,” lanjutnya. 

Ng bilang pihak sekolah justru bersikap terbuka dengan media. Lalu, cepat menindaklanjuti laporan dari siswa.

Dia mengatakan, keputusan untuk memecat H dianggap sebagai bukti nyata bahwa sekolah tak menutupi atau melindungi tindakan tidak pantas tersebut. 

“Kalau kami mau melindungi pelaku, tentu kami tidak akan secepat ini mengambil tindakan dan tidak akan membuka kasus ini ke publik,” ujar Ng.

Respons Pj Gubernur Jakarta

Menanggapi kasus ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah meminta Dinas Pendidikan Jakarta untuk menindak tegas H. 

Ia menyampaikan hal ini secara langsung setelah mengikuti rapat di Gedung DPRD Jakarta pada hari yang sama.

“Saya sudah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera memproses kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus diberhentikan dan akan ditindak sesuai mekanisme yang ada melalui Inspektorat,” kata Heru Budi. 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, saat melakukan pemeriksaan guru-guru SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.(istimewa/VIVA)

Ombudsman Periksa Guru Terkait Kematian siswanya yang Dihukum Squat Jump 100 Kali

Ombudsman RI Perwakilan Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang guru di SMP Negeri 1 STM Hilir, Deliserdang terkait kematian siswanya dihukum squat jump 100 kali.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2024