Salah Satu Pelaku Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang Penyuka Sesama Jenis

Sudirman (kiri), salah satu pelaku tindak asusila anak di panti asuhan tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan, pelaku tindak asusila bernama Sudirman, yang merupakan ketua yayasan dari panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memiliki penyimpangan seksual sesama jenis.

Jelang Lawan Arab Saudi, Nathan Tjoe-A-On dengan Sang Kekasih Datangi Panti Asuhan untuk Lakukan Hal ini

Kapolres Metro Tangeramg Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sudirman melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut, karena adanya orientasi penyimpangan seksual sesama jenis.

"Sudirman, memiliki orientasi penyimpangan seksual sesama jenis. Sehingga itu yang membuat dia berbuat tindak kejahatan tersebut," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024.

Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

Ini tampang DPO Yandi Supriyadi pelaku tindak asusila panti asuhan di tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya pun tengah menelusuri alasan panti asuhan itu berdiri sejak 2006.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

"Ya, panti asuhan itu berdiri sejak 2006 dan ini masih kita telusuri apakah itu kedok Sudirman untuk berbuat tindak asusila tersebut selama bertahun-tahun. Yang pasti memang, panti itu berdiri tidak ada izin sehingga, lepas dari pengawasan," ujarnya.

Dalam kasus ini, terdapat 7 orang korban yang telah melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dan telah ditetapkan 3 tersangka, yaitu Sudirman, Yusuf Bachtiar dan Yandi Supriyadi yang saat ini menjadi DPO.

Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024