Pelaku Penembakan Remaja di Semarang Ditangkap, Gegara Kesal Anaknya Dijual Open BO Korban
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang, VIVA – Polrestabes Semarang menangkap pelaku penembakan seorang wanita muda di Kota Semarang, di sebuah kamar kos di Pusponjolo Selatan, Semarang Barat, pada Rabu, 2 Oktober 2024, malam.Â
Pelaku bernama Donny Sofiawan (44), warga Kaliarang, nekat melakukan penembakan  kepada korban berinisial C (14) menggunakan airsoft gun di kamar kos korban. Pelaku menduga korban C menjadikan putrinya sebagai Open BO.
Pelaku usai diamankan polisi mengatakan pernah  menampung korban tinggal di rumahnya karena korban sedang bermasalah dengan ibunya.Â
Setelah beberapa bulan di rumah pelaku, akhirnya korban pindah ke kos dan dan anaknya diduga dijual untuk open BO. Prasangka itu dia ketahui ketika anaknya berubah sikap.
"Katanya (anaknya) disekap. Dia pulang tiap malam ke kamar mandi. Kamar tutupan terus. Saya tanya kok nggak berangkat sekolah juga. Â Buat pipis sakit katanya. Dia jual anak saya. Buktinya ada," kata pelaku
Dia sempat mengadu ke polisi beberapa waktu lalu soal dugaan anaknya dijual korban. Tapi saat dilakukan pemanggilan polisi soal laporannya itu, dia tidak datang. Dirinya juga berusaha mencari keberadaan korban.
"Dapat info dari temannya. Saya sama anak nyusuri ke lokasi korban. Saya pastikan korban benar-benar buka BO di situ tidak," ujar pelaku Donny
Setelah menemukan korban, dia melepas tembakan tiga kali dan melukai korban dengan peluru gotrinya.Â
Kepada polisi dia emosi bukan hanya karena menduga anaknya telah dijual pelaku, tapi karena ibu korban pernah utang Rp2 juta dan tidak kembali. Selain itu ternyata pelaku cemburu korban open BO.
"(Waktu tinggal bersama) Dia pernah saya cium (korban)," ucap Donny.
Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan korban merupakan teman dari anak tersangka.Â
"Ada hubungan, jadi anak tersangka ini dengan korban berteman," ujar Irwan saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin, 7 Oktober 2024.
Saat ini tersangka diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan  ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne SemarangÂ