Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang

Mensos Saifullah Yusuf bersama aparat Pemkot Tangerang saat konferensi pers kasus dugaan tindakan asusila di salah satu panti asuhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak asusila yang diduga terjadi pada anak-anak di panti asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Jelang Lawan Arab Saudi, Nathan Tjoe-A-On dengan Sang Kekasih Datangi Panti Asuhan untuk Lakukan Hal ini

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zaim Nugroho mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ketua yayasan dan pengasuh.

"Kita tetapkan tiga tersangka, ketua yayasan inisial S dan pengasuh YS. Di mana, dua diantaranya yakni ketua yayasan dan pengasuh sudah ditahan, sementara satu lainnya inisial YB yang juga pengasuh di panti tersebut dalam pengejaran. Telah kita tetapkan status daftar pencarian orang atau DPO," katanya di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2024.

Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

Panti asuhan di Tangerang disegel usai tindak asusila pada anak-anak

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Saat ini pun, terdata sebanyak 7 orang korban atas tindakan tersebut telah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan rincian 4 anak dam 3 dewasa.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

"Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," ujarnya.

Atas dugaan perbuatan asusila itu, tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024