Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak asusila yang diduga terjadi pada anak-anak di panti asuhan Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zaim Nugroho mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ketua yayasan dan pengasuh.
"Kita tetapkan tiga tersangka, ketua yayasan inisial S dan pengasuh YS. Di mana, dua diantaranya yakni ketua yayasan dan pengasuh sudah ditahan, sementara satu lainnya inisial YB yang juga pengasuh di panti tersebut dalam pengejaran. Telah kita tetapkan status daftar pencarian orang atau DPO," katanya di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Tangerang, Selasa, 8 Oktober 2024.
Saat ini pun, terdata sebanyak 7 orang korban atas tindakan tersebut telah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan rincian 4 anak dam 3 dewasa.
"Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," ujarnya.
Atas dugaan perbuatan asusila itu, tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.