Brutal! Ketua RW di Matraman Dianiaya Pakai Balok Kayu dan Dilempar Sepeda, Kaki Korban Patah
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Matraman, Jakarta Timur, berinisial EPW (48), mengalami penganiayaan brutal. Pelaku adalah tetangganya sendiri yang sudah diciduk polisi.
Dalam insiden itu, korban dipukul pakai balok kayu hingga mengalami patah tulang.
Dalam video yang beredar, insiden bermula saat korban EPW dan pelaku Sarno (73) bertemu di jalan.
Pelaku saat itu sedang mengendarai sepeda. Sementara, korban mengendarai sepeda motor.
Usai mereka ngobrol singkat, situasi berubah jadi cekcok dan memanas. Pelaku Sarno yang emosi mengangkat sepedanya dan melemparkannya ke arah korban.
Lalu, pelaku kemudian juga mengambil balok kayu dan memukul korban dengan keras. Korban coba melawan dengan sempat membanting pelaku ke aspal.
Perkelahian itu akhirnya memancing perhatian warga sekitar yang segera datang untuk melerai keduanya.
Kapolsek Matraman, Kompol Supasetyo, menyatakan perkelahian itu terjadi pada Sabtu pagi 5 Oktober 2024.
Menurut dia, jajaran timnya langsung bergerak setelah dapat laporan. Pelaku yang sebelumnya diamankan warga kemudian diserahkan ke anggota Unit Reskrim Polsek Matraman.
“Pelaku dan korban merupakan tetangga. Dan, peristiwa ini melibatkan Ketua RW setempat,” kata Kompol Supasetyo pada Senin 7 Oktober 2024.
Adapun Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Moch Zen, menuturkan penganiayaan tersebut menyebabkan cedera serius pada korban. Kata dia, kaki kanan korban mengalami luka parah yaitu patah kaki karena pukulan keras balok kayu.
“Selain itu, korban juga dilempar dengan sepeda yang mengenai tubuhnya, menyebabkan memar di lengan kanannya. Korban kemudian dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas AKP Moch Zen.
Belum diketahui motif pelaku yang emosi hingga nekat menganiaya tetangganya sendiri. Pelaku diduga punya masalah pribadi dengan korban. “Saat ini, dia bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Matraman untuk proses penyelidikan lebih lanjut," lanjut AKP Zen.
Insiden ini bikin geger warga Matraman. Apalagi status korban adalah Ketua RW yang juga tokoh masyarakat setempat.
Pelaku yang sudah diinterogasi mengakui perbuatannya menganiaya korban. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga jadi bukti insiden tersebut.
“Terduga pelaku mengakui bahwa dia merasa kesal dan memiliki masalah pribadi dengan korban,” ujar Suprasetyo.
Akibat penganiayaan itu, Sarno dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pun,
jika penganiayaan menyebabkan luka berat, maka pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.