Tega, Seorang Ayah di Tangerang Jual Anaknya Karena Butuh Uang Buat Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Entah apa yang ada dalam benak seorang ayah berinisial RA (36), di Tangerang. Bagaimana tidak, yang bersangkutan tega menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan. Buah hatinya itu dijual ke pasutri atau pasangan suami istri berinisial HK dan MOM.

Rapat Bareng DPR, Kapolrestabes Semarang Ungkap Ada Gangster Terima Uang dari Situs Judol

Alasan RA menjual anaknya itu pun bikin geleng-geleng kepala. Uangnya mau dipakai yang bersangkutan untuk bermain judi online, judol.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 7 Oktober 2024.

Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik untuk Cegah Judi Online

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, motif pasutri itu mau membeli anak tersebut karena belum dikaruniai momongan. Sedangkan mereka sudah 10 tahun lebih menikah.

"Alasan tersangka tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," ujarnya.

Miris! WNI di Jepang Rampok dan Tusuk Lansia Lokal Gegara Judi Online

Lebih lanjut, pria yang pernah jadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menambahkan, RA dikenakan Pasal 76F dan atau Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) juncto UU Perlindungan Anak yakni Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

VIVA Militer: Dansatsiber TNI periksa seluruh gawai prajurit di Mabes TNI

Jalankan Perintah Panglima Berantas Judi online, Dansatsiber TNI Sisir Gawai Prajurit di Mabes

Gawai prajurit TNI disisir menggunakan alat pendeteksi canggih Satsiber TNI

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024