Puluhan Ribu Ekstasi Asal Denmark Disita dari 2 Pengedar yang Ditangkap di PIK
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Sebanyak dua orang pengedar narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dicokok. Puluhan ribu butir pil ekstasi disita.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi. Pelaku FP (36) dan FK (29)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Adapun, kasus terkuak berdasarkan laporan masyarakat soal dugaan adanya transaksi narkoba di sana. Kemudian, hal ini diselidiki hingga dua pelaku ditangkap kemarin malam.
"Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, 2 buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), 2 buah HP (handphone) dan 2 buah dompet," katanya.
Barang haram itu diduga berasal dari Negara Denmark. Kemudian, narkoba rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Raya. Keduanya diketahui residivis kasus yang sama. Sementara itu, pelaku yang menyuplai keduanya masih diburu.
"Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut bahwa sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga. Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU)," kata dia.
Donald menambahkan, pihaknya bakal terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka. Dirinya menegaskan bakal menindak tegas pihak yang terlibat.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, akan selalu berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," katanya lagi.