70 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Padang Pariaman, VIVA –  Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Senin 7 Oktober 2024 selesai dilakukan. Selama proses rekonstruksi, tersangka tunggal bernama Indra Septiarman alias In Dragon, secara detail memerankan kembali 70 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir.
Rekonstruksi ini, dilakukan di Delapan titik lokasi dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan, disaksikan ratusan warga yang penasaran dengan jalannya rangkaian proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab tersangka secara pidana.Â
Tersangka Indra mengikuti setiap adegan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik sebelumnya. Dalam adegan tersebut, tersangka menunjukkan berbagai detil mengenai tindakan yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi.
"Kita sudah melaksanakan rangkaian rekonstruksi. Ada 70 adegan yang diperagakan,"kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin 7 Oktober 2024.
Meski rekonstruksi sudah dilakukan, menurut Faisol Amir pihaknya akan kembali akan menelaah hasil rekonstruksi dengan Berkas Acara Perkara (BAP) untuk mencocokan kesesuaian diantaranya.
"Nanti kita gelar. Ada beberapa tambahan dari penyidik terhadap kesesuaian dengan BAP dan fakta di TKP,"tutup Faisol Amir.
Diketahui, Nia Kurnia Sari menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Sempat hilang selama 2 hari, jasad gadis penjual gorengan itu ditemukan terkubur di area perkebunan warga.Â
Merasa perbuatannya diketahui warga dan Polisi, IN Dragon pun buron 11 hari dari kejaran Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman sebelum kemudian ditangkap saat sedang bersembunyi di loteng rumah warga yang sedang dalam keadaan kosong.