Begini Cerita Awal Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp 15 Juta
- ISTOCK/BBC.com
Jakarta, VIVA — Kasus menghebohkan terjadi di Tangerang, di mana seorang ayah kandung tega menjual bayinya sendiri demi memenuhi hasrat bermain judi online.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, pelaku yang berinisial RA (36) awalnya tertarik untuk menjual bayinya setelah melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook.
Unggahan tersebut berasal dari akun milik HK (32) dan MON (30), yang menawarkan pembelian bayi atau balita.
Tak lama setelah melihat tawaran tersebut, RA mengambil langkah mengejutkan. Ia segera menghubungi HK dan MON melalui media sosial untuk menyepakati proses penjualan bayinya.
RA kemudian membuat janji untuk bertemu di sebuah lokasi di Tangerang, tepatnya di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
“RA membawa bayinya yang sebelumnya berada dalam pengasuhan ibu mertuanya, dengan alasan akan pergi ke rumah saudara di Tangerang,” ungkap David dalam keterangannya pada Senin 7 Oktober 2024.
Setelah sampai di tempat pertemuan yang sudah disepakati, RA langsung bertemu dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi penjualan bayi tersebut.
Tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang merupakan ibu kandung dari bayi malang itu, RA menjual anaknya seharga Rp 15 juta.
Transaksi tersebut berlangsung cepat, dan RA menerima uang dari HK dan MON sebagai imbalan atas penjualan bayinya.
“Saat RA kembali ke Jakarta, istrinya, RD, merasa curiga dan bertanya tentang keberadaan anak mereka,” lanjut David.
Ketika RD menanyakan perihal anaknya, RA berdalih bahwa sang bayi berada di Tangerang. Merasa ada sesuatu yang tidak beres, RD segera mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap RA pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Setelah menangkap RA, polisi melanjutkan penyelidikan untuk menemukan dua pelaku lain, yaitu HK dan MON, yang terlibat dalam transaksi jual beli bayi ini.
Pada Kamis 3 Oktober 2024, HK dan MON akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada pukul 22:30 WIB.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku, HK dan MON, dilakukan setelah RA berhasil ditangkap sebelumnya. Mereka semua kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas David.
Polisi mendakwa para pelaku dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi semakin memilukan setelah terungkap motif di balik tindakan RA. Menurut pengakuannya, ia menjual bayinya karena mengalami tekanan ekonomi akibat kebiasaannya berjudi online.
RA mengaku sudah kehabisan uang dan merasa tidak ada pilihan lain selain menjual anaknya untuk mendapatkan uang tambahan.
“Pelaku menyatakan bahwa tindakannya dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi, sementara istrinya, RD, sedang bekerja di Kalimantan,” ujar David.
Dalam keterangannya, David juga menambahkan bahwa RA memang sudah memiliki niat untuk menjual anaknya sejak uang hasil judi onlinenya habis.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana kebiasaan berjudi dapat mempengaruhi seseorang hingga tega melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai bahaya media sosial yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan, termasuk perdagangan anak.
Kemudahan akses informasi melalui platform seperti Facebook, tanpa pengawasan yang memadai, memungkinkan transaksi ilegal seperti ini terjadi.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.
Di sisi lain, kasus ini juga menggambarkan bagaimana kemiskinan dan kecanduan judi dapat mendorong seseorang melakukan tindakan keji seperti menjual anaknya sendiri.
Pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan perhatian khusus kepada keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan rentan terhadap pengaruh negatif dari perjudian online.
Kasus RA, HK, dan MON kini sedang diproses hukum, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi perdagangan manusia, khususnya anak-anak, di lingkungan kita.