Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta untuk Main Judi Online

TKP transaksi bayi di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang (dok: istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA — Kejadian tragis terjadi di Tangerang, di mana seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual bayi kandungnya yang masih berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta. 

Tindakan keji tersebut dilakukan RA kepada dua orang pembeli setelah ia kecanduan judi online dan mengalami kesulitan ekonomi.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, uang hasil dari penjualan sang bayi digunakan RA untuk berjudi secara online. 

“Pelaku sudah ada niat menjual bayi karena kondisi keuangannya yang kritis. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” ungkap David dalam keterangannya, Senin 7 Oktober 2024. 

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

David juga menambahkan bahwa RA mulai kecanduan judi online sejak menikah dengan RD, istrinya, sekitar satu tahun yang lalu. 

Dalam enam bulan terakhir, RA menganggur dan tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Sebelumnya, ia bekerja sebagai pegawai di warung tegal, namun kemudian kehilangan pekerjaannya, yang semakin memperburuk kondisi keuangan keluarga.

Judi Online Bukan Hanya soal Uang

Kasus ini bermula ketika RA melihat unggahan di Facebook dari akun milik HK dan MON yang menawarkan pembelian anak balita. 

Setelah melihat informasi tersebut, RA tergoda dan segera menghubungi pemilik akun untuk merencanakan transaksi.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

“Pelaku RA membawa bayinya yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya dengan alasan untuk berkunjung ke rumah saudara di Tangerang,” jelas David.

Setelah tiba di lokasi pertemuan di Tangerang, tepatnya di pinggir kali Cisadane, RA bertemu dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi jual beli bayi. 

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Tanpa sepengetahuan RD, sang istri, RA menyerahkan bayi mereka kepada kedua pembeli tersebut dan menerima uang sebesar Rp 15 juta.

Setelah transaksi, RA kembali ke rumahnya di Jakarta. Namun, RD, ibu kandung bayi tersebut, merasa curiga karena tidak melihat bayinya. 

Ia pun menanyakan kepada suaminya tentang keberadaan anak mereka. Awalnya, RA berbohong dan mengatakan bahwa bayi mereka berada di Tangerang.

Namun, karena desakan dari RD, akhirnya RA mengakui perbuatannya. 

“Pelaku mengakui telah menjual bayinya kepada seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta sejak tanggal 20 Agustus 2024,” kata David.

Tidak terima dengan tindakan suaminya, RD segera melaporkan RA ke Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan berhasil menangkap RA pada Selasa 1 Oktober 2024.

Setelah menangkap RA, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap HK dan MON, kedua pelaku yang membeli bayi tersebut, pada Kamis 3 Oktober 2024.

“HK dan MON ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya RA sudah diamankan lebih dulu,” jelas David.

Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman pidana berat. Mereka dikenai jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai dampak buruk dari kecanduan judi online, yang tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga. 

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak yang rentan menjadi korban dalam berbagai kasus kekerasan dan eksploitasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya