Pemkot Tangerang Sebut Panti Asuhan yang Jadi Lokasi Pencabulan Anak Asuh Tak Berizin

Panti asuhan di Tangerang disegel usai tindak asusila pada anak-anak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Pemerintah Kota Tangerang menyebutkan, panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga menjadi lokasi tindakan asusila kepada anak-anak yatim piatu ataupun kaum duafa, tidak memiliki izin. Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya, diketahui panti asuhan tersebut pun tidak berizin.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

"Jadi untuk izin yayasan, dan panti ini, secara struktural ada di Kementerian dan Provinsi, dan kita sudah koordinasi, cek, untuk izin sebagai panti di dinas sosial belum terdaftar," kata Nurdin kepada wartawan

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Catcalling Itu Pelecehan, Bukan Humor: Stop Normalisasinya!

Atas kasus ini pun, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pemberkasan berupa izin, untuk memindahkan 12 anak yang diduga sebagai korban tindak asusila ke Rumah Perlindungan Sosial milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari.

"Anak-anak sudah dipindahkan ke RPS, mereka akan mendapatkan penanganan trauma dan kesehatan," ujarnya.

Aksi Heroik Korban Kelima Berhasil Lolos dari Agus Buntung, Endingnya Sampai Dikerumuni Warga

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota, telah melakukan penyegelan pada salah satu panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penyegelan itu dilakukan, setelah adanya kasus dugaan tindak asusila yang diterima para anak yatim piatu dengan rentan usia 3 hingga 22 tahun oleh pemilik dan guru di panti tersebut.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati mengatakan, penyegelan sudah dilakukan pihaknya, yang saat ini sedang dalam penyelidikan lanjut atas kasus tindak asusila.

"Ya, sudah disegel oleh petugas, kami masih terus melakukan penyelidikan," ucapnya.

Panti asuhan di Tangerang disegel usai tindak asusila pada anak-anak

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Pada kasus ini, sebabnya dua orang telah diamankan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Dua orang tersebut merupakan pemilik panti dan ustadz atau guru.

"Dua orang kami amankan, mereka tersangka, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya