Pelaku Aksi 'Koboy' di Simalungun Ditangkap, Airsoft Gun Disita
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Simalungun, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus seorang pria berinsial S (41) yang melakukan aksi 'koboy' di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pria tersebut melakukan penembakan menggunakan senjata jenis Airsoft Gun, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.
KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu petang, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menerima laporan dari warga, dan bergerak mengamankan S.
"Bahwa motif pelaku melakukan penembakan adalah karena arogansi dan keinginan untuk menunjukkan kehebatannya di hadapan orang lain," sebut KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, Sabtu 5 Oktober 2024.
Bilson mengatakan bahwa pelaku sempat berdebat dengan seorang anggota Polri berinsial B di sebuah bengkel motor di lokasi. Korban bernama Juan (24) yang sedang memperbaiki sepeda motornya juga menjadi saksi saat perdebatan antara pelaku dan polisi. Pelaku yang berada di bengkel tersebut kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dari sakunya.
Dengan sombong, pelaku berkata ‘Polisi pun tidak berkutik kepada saya,’ ucap S sambil menembakkan senjata tersebut ke udara. Tak lama kemudian, seorang warga lain bertanya kepada pelaku alasan mengapa ia berdebat dengan polisi.
Pelaku tidak menjawab, namun korban menjelaskan bahwa pelaku hendak digeledah oleh polisi. Hal ini tampaknya memicu kemarahan pelaku, yang kemudian membentak korban Juan dan langsung menembakkan senjata airsoft gun ke arah kaki korban.
Beruntung, korban berhasil menghindar, sehingga tembakan tersebut tidak mengenai kakinya. Namun, aksi itu cukup untuk membuat korban ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pelaku," ucap Bilson.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian, diamankan sepucuk airsoft gun sebagai barang bukti.
"Sementara itu, pelaku kami tahan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Darurat dan pasal dalam KUHPidana," ungkap Bilson Hutauruk.